Untuk dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang minyak dan gas bumi di Indonesia setiap perusahaan harus memiliki
Surat Keterangan Tedaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas dalam
bentuk SKT MIGAS
Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan
usaha yang dilakukan perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha Minyak dan
Gas meliputi kegiatan usaha Jasa konstruksi, usaha non konstruksi, usaha
industri material dan usaha industri perlatan
SKT Migas
Surat Keterangan Terdaftar Usaha
Penunjang Migas atau SKT Migas adalah Surat Keterangan yang diberikan
kepada perusahaan Jasa Konstruksi, Industri, yang melaksanakan kegiatan
usaha penunjang migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang migas sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki
Dasar Hukum
Surat Keterangan Terdaftar
berdasarkan SK Dirjen Migas No. 15784.K/10/DJM.S/2010 tanggal 25 Juni
2010
Bagaimana perusahaan mendapatkan SKT
Migas?
Untuk mendapatkan SKT Migas,
perusahaan dapat memilih klasifikasi bidang dan sub bidang usaha jasa penunjang
migas yang terdiri dari usaha jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas
dan industri penunjang migas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi
staf kami
Pemilihan bidang dan sub bidang
disesuaikan dengan kemampuan haril produksi barang atau jasa perusahaan serta
rencana perusahaan untuk mengikuti tender/pelelangan pengadaan barang/jasa di
lingkungan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Sedangkan untuk mengajukan
permohonan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas diajukan kepada;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi
Departemen Engergi dan Sumber Daya
Mineral
Up. Direktur Teknik dan Lingkungan
Migas
Plaza Centris, Jl. HR Rasuna Said
Kav. B-5
Jakarta
Persyaratan Pendaftaran Perusahaan Jasa Penunjang
Migas
Melampirkan biodata
dan legalitas perusahaan, data tenaga ahli, data peralatan dan
pengalaman kerja yang dimiliki perusahaan
Data Administrasi dan Legalitas
Perusahaan
|
1. Izin persetujuan investasi
PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;
2. Akta pendirian
(PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan;
3. SK Menteri Hukum dan HAM RI
untuk PT
4. Surat keterangan domisili perusahaan
(yang masih berlaku)
5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6. TDP-Tanda daftar perusahaan
7. Izin usaha / izin operasional
melaksanakan kegiatan usaha
a). SIUP
b). IUJK
c). IUI
d). IUT atau lainnya
8. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dari LPJK / KADIN
9. Kartu tanda anggota asosiasi
perusahaan
10. Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000
|
Data Pengurus dan Pemegang Saham
|
1. Daftar susunan pengurus
perusahaan
2. Daftar susunan pemegang
saham perusahaan (untuk PT)
|
Struktur Organisasi dan Data
Tenaga Ahli
|
1. Struktur organisasi perusahaan
2. Daftar Susunan tenaga kerja dan
Tenaga ahli perusahaan dengan melampirkan fotokopi ijazah tenaga ahli
|
Data Keuangan dan Peralatan
|
1. Neraca dan laporan keuangan
rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh
akuntan publik
2. Daftar peralatan kantor dan peralatan
proyek/pabrik/industri/bengkel
|
Data Pengalaman Kerja
|
1. Daftar / list pengalaman
kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan
2. Bukti pengalaman pekerjaan
yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahun terakhir
-Bukti Kontrak atau SPK, baik
sebagai Kontraktor/Konsultan/Supplier
-Bukti berita acara penyelesaian
pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut
|
Masa Berlaku SKT Migas
Surat Keterangan Tedaftar Migas atau
SKT Migas berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat
diperpanjang kembali