Jumat, 16 Januari 2015

contoh dokumen legal aspek pendiri perusahaan



Untuk dapat melakukan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi di Indonesia setiap perusahaan harus memiliki Surat Keterangan Tedaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas dalam bentuk SKT MIGAS
Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas meliputi kegiatan usaha Jasa konstruksi, usaha non konstruksi, usaha industri material dan usaha industri perlatan 
 
SKT Migas
Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas atau SKT Migas adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada perusahaan Jasa Konstruksi, Industri, yang melaksanakan kegiatan usaha penunjang migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang migas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
 
Dasar Hukum
Surat Keterangan Terdaftar berdasarkan SK Dirjen Migas No. 15784.K/10/DJM.S/2010 tanggal 25 Juni 2010 

Bagaimana perusahaan mendapatkan SKT Migas?
Untuk mendapatkan SKT Migas, perusahaan dapat memilih klasifikasi bidang dan sub bidang usaha jasa penunjang migas yang terdiri dari usaha jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi staf kami
Pemilihan bidang dan sub bidang disesuaikan dengan kemampuan haril produksi barang atau jasa perusahaan serta rencana perusahaan untuk mengikuti tender/pelelangan pengadaan barang/jasa di lingkungan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Sedangkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas diajukan kepada;
 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi 
Departemen Engergi dan Sumber Daya Mineral 
Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas 
Plaza Centris, Jl. HR Rasuna Said Kav. B-5 
Jakarta

Persyaratan Pendaftaran Perusahaan Jasa Penunjang Migas 
Melampirkan biodata dan legalitas perusahaan,  data tenaga ahli, data peralatan dan pengalaman kerja yang dimiliki perusahaan 
Data Administrasi dan Legalitas Perusahaan
1. Izin persetujuan investasi PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;
  1. Perubahan status penanaman modal
  2. Perubahan nama perusahaan
  3. Perubahan bidang usaha
  4. Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
  5. Perubahan modal dan kepemilikan saham
  6. Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
2. Akta pendirian (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan;
  • Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
  • Perubahan nama perusahaan
  • Perubahan bidang usaha
  • Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
  • Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
  • Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
3. SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
4. Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku)
5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6. TDP-Tanda daftar perusahaan
7. Izin usaha / izin operasional melaksanakan kegiatan usaha
     a). SIUP
     b). IUJK
     c). IUI
     d). IUT atau lainnya

8. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK / KADIN
9. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan
10. Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000

Data Pengurus dan Pemegang Saham
1. Daftar susunan pengurus perusahaan
  1. Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
  2. KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
  3. IKTA/Pasport jika warga negara asing
2. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
  1. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
  2. KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
  3. IKTA/Pasport untuk warga negara asing
  4. NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
Struktur Organisasi dan Data Tenaga Ahli
1. Struktur organisasi perusahaan
2. Daftar Susunan tenaga kerja dan Tenaga ahli perusahaan dengan melampirkan fotokopi ijazah tenaga ahli
  • KTP tenaga ahli
  • Ijazah tenaga ahli
  • Sertifikat Kursus/Keterampilan yang dimiliki
  • CV / Riwayat hidup tenaga ahli
Data Keuangan dan Peralatan
1. Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
2. Daftar peralatan kantor dan peralatan proyek/pabrik/industri/bengkel

Data Pengalaman Kerja
1. Daftar / list pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan
2. Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahun terakhir

-Bukti Kontrak atau SPK, baik sebagai Kontraktor/Konsultan/Supplier
-Bukti berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut

Masa Berlaku SKT Migas
Surat Keterangan Tedaftar Migas atau SKT Migas berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang kembali


Tidak ada komentar:

Posting Komentar